Badung – Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam menggagalkan penggunaan Tujuh Paspor Palsu asal Myanmar, Meksiko, dan Inggris melalui ketelitian dan profesionalisme petugas dalam pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Piagam Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika pada Rapat Koordinasi Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tahun 2025 di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta pada Rabu (19/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengatakan, mengapresiasi pegawainya atas penghargaan tersebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja pegawai yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), semoga ini menjadikan motifasi pegawai untuk terus melayani secara profesional dan bertanggung jawab, ujarnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peresmian ini dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Sistem Kerja pada TPI merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor-M.IP19.GR.01.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 November 2025.
Sistem Kerja ini merupakan transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI agar semakin profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, Sistem Kerja ini juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data dalam proses pemeriksaan keimigrasian di TPI, mulai dari prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan, ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.
Selain Sistem Kerja pada TPI, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai bentuk komitmen Imigrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika perlintasan internasional.
Penerbitan pedoman Unit Analisis Penumpang ini bertujuan guna memastikan pengelolaan data yang efektif dan profesional, meningkatkan efektivitas pengawasan perlintasan orang, mendeteksi dini potensi ancaman, mengoptimalkan penggunaan teknologi, memastikan perlindungan data pribadi, serta mendukung keamanan nasional.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, menyampaikan bahwa Sistem Kerja dan Pedoman ini diwujudkan melalui strategi BorderLink dengan slogan Connecting The World, Securing The Border. Kedua hal tersebut penting dilakukan untuk menciptakan perekaman data yang akurat melalui interoperabilitas antar aplikasi, pemanfaatan autogate secara optimal, serta meningkatkan pengawasan kinerja petugas di TPI, dan peningkatan capaian PNBP.
“BorderLink harus menjadi budaya kerja baru di seluruh TPI, bukan sekadar transformasi digital, tetapi sebuah pola pikir dan cara bertugas modern yang membentuk cara berpikir dan cara bertugas setiap petugas Imigrasi dalam menghadapi dinamika di TPI,” terang Suhendra.
Sebagai penutup, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa integritas petugas juga harus menjadi modal utama di TPI, karena teknologi yang maju hanya akan bermakna apabila dijalankan oleh SDM yang profesional, beretika, dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi yang kita lakukan memberikan dampak nyata terhadap kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekosistem mobilitas internasional dan investasi global, sebagaimana diamanatkan dalam program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Yuldi. (Ar/CB.1)



