Peristiwa
Beranda » Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Konferensi pers Selasa, (16/9) di Mapolda Bali.

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada 30 Agustus 2025.

Pada konferensi pers Selasa, (16/9) Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemeriksaan terhadap 24 saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti yang dikumpulkan, polisi menemukan bukti kuat bahwa 14 orang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dari jumlah itu, 10 orang merupakan tersangka dewasa yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 tersangka anak dikembalikan ke orang tua masing-masing namun tetap menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.

Kapolda menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan perusakan gedung Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, hingga pengrusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Tidak hanya itu, mereka juga menjarah peralatan pengendalian massa (PHH) dari kendaraan dinas, mengambil amunisi gas air mata, hingga membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang direncanakan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.

Selain merusak fasilitas, para pelaku juga menyerang aparat kepolisian yang bertugas. Akibatnya, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Wali Kota Jaya Negara Pastikan Pencarian Korban dan Pemulihan Lingkungan Berjalan Lancar

Dari 10 tersangka dewasa, sebagian besar berstatus pelajar, mahasiswa, hingga pekerja ojek online dengan inisial FI (19 tahun), AT (20 tahun), MT (25 tahun), AS (18 tahun), NR (18 tahun), KM (19 tahun), PB (18 tahun), RI (18 tahun), MR (18 tahun), dan MF (18 tahun).

Peran mereka bervariasi, mulai dari melempar batu, merusak kendaraan dinas, menjarah peralatan polisi, hingga meracik dan membawa bom molotov.

Sementara itu, empat tersangka anak berusia antara 15 hingga 17 tahun juga terbukti ikut melakukan pelemparan batu serta perusakan kendaraan dinas Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang. Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Bali untuk lebih waspada, menjaga lingkungan masing-masing, serta mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi hingga berujung pada persoalan hukum,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya. (An/CB.3)

Korban ke-18 Pascabencana Ditemukan dengan Kondisi Sudah Membusuk

Bagikan