Peristiwa
Beranda » Polsek Dentim Bekuk Pencuri Motor, Barang Bukti Honda Scoopy Belum Sempat Dijual

Polsek Dentim Bekuk Pencuri Motor, Barang Bukti Honda Scoopy Belum Sempat Dijual

Pelaku dan motor hasil curian di Jalan Siulan, Denpasar. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Siulan Gang Matahari Nomor: 3, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial NAA, 34 tahun diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy DK 6693 IK yang dicuri pada Jumat (18/7).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang karyawan swasta bernama I GRW, 23 tahun warga Bangli yang berdomisili di Jalan Siulan, Denpasar Timur.

Peristiwa bermula saat istri korban memarkirkan motor Honda Scoopy tersebut di halaman rumah sekitar Pukul 06.30 WITA usai pulang dari pasar.

Namun, sekitar Pukul 11.14 WITA, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian bergerak ke wilayah Denpasar Selatan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Sesetan.

Pangdam IX/Udayana Tutup TMMD ke-125

Hasil interogasi menunjukkan, pelaku NAA mengakui perbuatannya dan menyebut motor tersebut mudah diambil karena kunci masih nyantol. Motor rencananya akan dijual, namun belum sempat berpindah tangan karena lebih dulu diamankan pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy tahun 2015 dengan nomor polisi DK 6693 IK beserta kelengkapan surat-surat kendaraan. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (An/CB.3)

Bagikan