Peristiwa
Beranda » Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar, Dapat Upah Rp 10 Juta

Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar, Dapat Upah Rp 10 Juta

Rilis kasus pengungkapan peredaran Narkoba di Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan peredaran narkotika selama triwulan pertama 2025. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk satu orang yang kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram.

Salah satu tersangka yang menonjol adalah Daniel Novpamilih, 26 tahun warga Denpasar. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diperoleh dari seorang pria berinisial N di wilayah Sidatapa, Buleleng.

“Daniel ini bagian dari jaringan Sidatapa. Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa dari sabu yang belum sempat terjual,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (21/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Daniel yang berprofesi sebagai ojek online menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan satu kilogram sabu tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis,” ungkap AKP Rizky.

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

Menurutnya, pengungkapan kali ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun volume barang bukti. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

Follow Us

     

Bagikan