Peristiwa
Beranda » Edarkan Sabu IRT Di Tabanan Diringkus Polisi, Amankan 101 Paket Narkoba

Edarkan Sabu IRT Di Tabanan Diringkus Polisi, Amankan 101 Paket Narkoba

Gelar kasus di Mapolres Tabanan

Tabanan – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian masif di Tabanan. Pengedarnya sudah tidak pandang bulu dilakukan oleh semua kalangan. Terakhir, seorang ibu rumah tangga, Reni, 41 tahun diamankan anggota Satrnarkoba Polres Tabanan karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain Reni juga ditangkap enam pengedar narkoba jenis sabu lainnya.

Total pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 101 paket narkoba jenis sabu dengan berat 306,83 gram netto dari tujuh tersangka.

“Melihat jumlah, seluruh tersangka seperti pengedar,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Jumat, (31/5).

Sementara itu, Reni diamankan di sebuah tempat kos di  jalan Kecubung, Tabanan. Dari tempat tinggal Reni disita barang bukti berupa 46 paket narkoba jenis sabu dengan berat 13,45 gram netto. “Pelaku menyembunyikan barang bukti pada sebuah tas warna putih,” ujarnya.

Selain Reni, enam pengedar narkoba lain yang ditangkap adalah Ngurah, 22 tahun. Koder, 43 tahun. Molir, 42 tahun. Ngurah, 29 tahun. Alit, 28 tahun dan Ngurah, 38 tahun. Semuanya diamankan di lokasi yang berbeda.

Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Dua Kendaraan di Jalur Denpasar–Gilimanuk

Penangkapan pengedar sabu bernama Ngurah, 38 tahun di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa  Samsam, Kecamatan Kerambitan dan  Kab. Tabanan dan dalam kamar tidur di rumah tersangka di perumahan tersangka polisi mengamankan 15 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 285,47 gram netto.

“Barang bukti dengan berat 285,47 gram netto ditemukan di tempat terpisah di tas pinggang, jok motor dan lemari pakaian,” ujarnya.

AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, setelah penangkapan tujuh pengedar narkoba tersebut, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasoknya. “Masih kami kembangkan, karena jumah tersangka dan barang buktinya lumayan besar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tujuh pengedar narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (CB.1)

Gubernur Koster Kembali Luncurkan Transportasi Publik Trans Metro Dewata

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Belajarlah dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Begini Respon Menteri LH

#4

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#5

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

Follow Us

     

Bagikan