Peristiwa
Beranda » Lima Pengacara Akan Dampingi Jero Dasaran Alit Saat Sidang Perdana

Lima Pengacara Akan Dampingi Jero Dasaran Alit Saat Sidang Perdana

Jero Dasaran Alit saat didampingi oleh kuasa hukumnya di Polres Tabanan beberapa waktu lalu

Tabanan – Tidak tanggung-tanggung, lima pengacara akan mendampingi Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Singaraja pada sidang perdana yang diagendakan pada Selasa, 23 Januari 2024. Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.

“Untuk proses persidangan, kami akan usahakan sidang tatap muka. Karena dari informasi yang kami dapat sidang rencananya akan dilakukan secara online,” ujarnya Selasa, (16/1).

Terkait dengan isi surat dakwaan kliennya, Kadek Agus Mulyawan sementara menyimpulkan jika surat dakwaan berpotensi kabur karena pasal-pasal yang disangkakan terhadap klien yang terdiri dari empat pasal ini antara satu pasal dengan pasal lainnya terdapat perbedaan.

“Surat Dakwaan baru saya terima, saya belum baca dan pelajari. Namun menurut hemat kami, unsur -unsur dalam pasal tersebut dicampur adukan, maka menurut hemat kami pasal tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga surat dakwaan menjadi kabur,” jelasnya.

Ia menduga jika nantinya dakwaan yang akan digunakan untuk menjerat kliennya adalah dakwaan alternatif. Karena substansi dari Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu tidak jelas dan merupakan pasal karet.

Hendak Selamatkan Rekannya, Pria asal Gianyar Tenggelam di Pantai Purnama

Terkait kondisi dasaran alit selama mendekam di Lapas Tabanan, Mulyawan menyebutkan jika sampai saat ini kondisi kliennya baik-baik saja. “Klien kami baik-baik saja selama ada di lapas,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata, secara resmi sudah diliimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pad atanggal 11 Januari lalu. Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (*)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan