Denpasar – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dalam waktu berdekatan, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total nilai fantastis mencapai Rp19,8 miliar, melibatkan jaringan internasional hingga peredaran di tempat hiburan malam.
Dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/4) Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant mengungkap, kasus pertama merupakan penyelundupan kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan.
Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas mencurigai koper hijau milik tersangka berinisial YK, 24 tahun yang baru tiba dari Istanbul menggunakan penerbangan internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pembongkaran, ditemukan delapan paket berisi serbuk putih yang positif kokain dengan berat 2.544,10 gram netto,” ungkap Radiant.
Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang bernama Igor di Polandia, dengan imbalan USD 1.000. Ia bahkan difasilitasi tiket dan penginapan villa di kawasan Canggu.
Nilai barang bukti kokain tersebut ditaksir mencapai Rp17,8 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di kawasan Kuta Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AB, 34 tahun asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah room tempat hiburan malam di Benoa setelah adanya laporan masyarakat. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 1.284 butir ekstasi berlogo TMT yang disembunyikan di plafon kamar kos tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan.
“Total barang bukti ekstasi sekitar 634 gram dengan nilai kurang lebih Rp1,28 miliar, dan berhasil menyelamatkan 1.284 jiwa,” jelas Radiant.
Tersangka AB mengaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi dan mendapatkan barang dari jaringan yang masih dalam pengejaran, termasuk seorang berinisial N yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka WNA dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara tersangka kasus ekstasi juga terancam hukuman serupa berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Dirresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait,” tegas Radiant. (An/CB.3)

