Peristiwa
Beranda » Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung Pembuang Bayi Dalam Tas di Denpasar

Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung Pembuang Bayi Dalam Tas di Denpasar

Pihak kepolisian melakukan rilis kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. (ist)

Denpasar – Kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat diungkap polisi. Pelaku ternyata adalah ibu kandung bayi sendiri yang nekat membuang darah dagingnya karena mengaku malu melahirkan di luar nikah.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan pelaku berinisial NKSD, 33 tahun seorang karyawan swasta asal Denpasar Barat. Ia diamankan kurang dari enam jam setelah bayi ditemukan warga pada Jumat (12/6).

“Hasil pemeriksaan, kami dapat menemukan ibu dari bayi yang dibuang tersebut berinisial NKSD, 33 tahun, asal Denpasar Barat,” ujar Kompol Prabawati, Selasa (16/6).

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumah sekitar Pukul 21.00 WITA.

Prabawati mengungkapkan, tersangka melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di kamar kosnya sekitar Pukul 13.00 WITA tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

“Tersangka melahirkan bayi perempuan di kamarnya tanpa bantuan siapa pun maupun tenaga medis. Setelah itu, tali pusar bayi digunting lalu dibuang oleh tersangka,” jelasnya.

Meski sempat menggendong dan menyusui bayinya, NKSD kemudian memutuskan membuang bayi tersebut. Bayi dimasukkan ke dalam tas kain berwarna ungu dan mulutnya dilakban sebelum dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penemuan.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena merasa malu telah hamil dan melahirkan di luar pernikahan. Kondisi itu diperparah setelah pria yang menghamilinya meninggalkan dirinya.

“Korban berniat membuang bayi karena malu. Setelah dimasukkan di dalam tas kain warna ungu dan mulut dilakban, ia pergi ke TKP menggunakan sepeda motor,” ungkap Prabawati.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NKSD berstatus janda dan telah mengandung sejak Oktober 2025. Sementara pria yang menghamilinya disebut telah memutus komunikasi dan memblokir nomor telepon tersangka.

Viral Dugaan Perundungan Siswa SMP di Jimbaran, Polisi Tempuh Jalur Mediasi

Atas perbuatannya, NKSD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan