Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang terjadi di Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini berawal pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar Pukul 16.30 WITA, saat korban, Komang Elsa Audria, 20 tahun menyadari kehilangan kartu ATM CIMB Niaga miliknya. Sebelumnya, korban mampir berbelanja di sebuah toko di wilayah Jimbaran dan berniat membayar menggunakan kartu ATM. Namun, setelah mencari di dalam tas, kartu tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian meminta bantuan rekan kerja untuk mengecek rekaman CCTV di tempatnya bekerja. Dari hasil rekaman, terlihat seseorang yang diduga mengambil kartu ATM korban dari loker karyawan. Setelah melapor ke pihak bank, korban mengetahui bahwa kartu ATM-nya telah digunakan untuk melakukan dua kali transaksi penarikan tunai, yaitu sebesar Rp 1.000.000 pada Pukul 16.24 WITA dan Rp1.550.000 pada Pukul 17.07 WITA, dengan total kerugian Rp2.550.000.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, tim pihak Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan di tempat kerja korban yang berprofesi sebagai resepsionis.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terduga pelaku yang berinisial REP, 28 tahun mengakui perbuatannya. Pelaku menunjukkan sisa uang hasil pencurian yang masih tersisa sebesar Rp 1.000.000. Tim kepolisian mengamankan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pura Masuka, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar Pukul 20.00 WITA.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM korban karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku mengetahui keberadaan tas korban dan memanfaatkannya untuk mencuri kartu ATM.
“Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian ini adalah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pelaku mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pencurian,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.000.000. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)