Peristiwa
Beranda » Jambret Kalung Dagang Nasi, Polsek Kuta Amankan Pria Pengangguran

Jambret Kalung Dagang Nasi, Polsek Kuta Amankan Pria Pengangguran

Pelaku jambret di Kuta dan barang buktinya

Kuta – Seorang pria pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta karena telah mengambil paksa (jambret) kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di Jalan Pattimura, Legian, Badung.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA saat korban bernama Jumalia, 50 tahun bekerja di warung miliknya datang seorang pria yang tidak dikenal kemudian mendekati korban. Saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah menarik paksa kalung emas yang korban pakai saat itu lalu kabur  menggunakan motor Scoopy merah hitam.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina pada Selasa, (20/8) menyebutkan, usai mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

“Korban kehilangan kalung emas seberat 19.840 gram dengan total kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujarnya.

Kanit Reskrim Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni bersama anggota kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan, selang beberapa jam setelah kejadian keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di jalan Legian, Badung dan tim berhasil mengamankan pelaku.

Hilang Lima Hari, Jenasah WNA Yordania Ditemukan

Pelaku bernama Oktavianus Tarigan, 26 tahun asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian. Usai ditangkap dan saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan jambret kalung emas terhadap korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor,” terang AKP Agus.

Pelaku Oktavianus Tarigan menerangkan perbuatannya dilakukan karena dipicu faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat.

“Korban juga mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut,” terang Kapolsek.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (CB.3)

DPRD Tabanan Bentuk Pansus RPJMD 2025–2029, Fokus Pembangunan Desa dan Pertanian

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan