Gaya Hidup
Beranda » Imigrasi Bali Ungkap Identitas Pemeran Video Dewasa di Karangasem

Imigrasi Bali Ungkap Identitas Pemeran Video Dewasa di Karangasem

Pemeran video dewasa yang diduga pengambilan gambarnya di lakukan di Karangasem. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah melakukan penelusuran dan mengantongi indentitas WNA asal Perancis dan pasangannya ini. (ist)

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespon keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali.

Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off), perempuan dan JPS laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis.

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Namun, baru diunggah di platform dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2026, Libatkan 1.055 Personel Tekankan Keamanan Lalu Lintas

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” ujar Ramdhani pada Senin, (26/10).

Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana kembali mengunjungi Indonesia.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.

Ngopi Bareng, BRI dan Pegadaian Cari Peluang Bisnis Baru di Bali

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” ujarnya. (An/CB.3)

Bagikan