Denpasar – Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Bali menemukan beras jenis premium dan medium dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) saat menggelar inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo, Denpasar, Selasa, 8 September 2026.
Di Pasar Kreneng, petugas mendapati beras premium kemasan 25 kilogram dijual seharga Rp395 ribu atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Adapun kemasan 5 kilogram dipatok Rp81 ribu atau Rp16.200 per kilogram. Padahal, HET beras premium di wilayah Bali yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900 per kilogram.
Pelanggaran harga serupa ditemukan pada beras medium. Kemasan 25 kilogram dijual Rp365 ribu atau Rp14.600 per kilogram, sementara kemasan 5 kilogram dijual Rp76 ribu atau Rp15.200 per kilogram. Batas HET beras medium di Bali adalah Rp13.500 per kilogram.
Adapun untuk Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp60 ribu oleh pedagang, yang membelinya dari Gudang Bulog Sempidi seharga Rp55 ribu.
Pengecekan berlanjut ke distributor UD Sari Limo untuk mengurai rantai pasok dan pembentukan harga. Di tingkat distributor, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp390 ribu. Sedangkan beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dipatok Rp360 ribu.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy menyatakan pengawasan ini berfokus pada langkah edukatif dan persuasif untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
“Pengawasan ini bukan semata-mata mencari kesalahan pedagang, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar,” kata Ariasandy melalui keterangan tertulis, Selasa, (8/9).
Ariasandy menegaskan kepolisian mengimbau para pedagang dan distributor untuk menekan harga jual agar tidak melebihi HET. Kendati mengedepankan imbauan, Satgas Pangan tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam distribusi pangan. (An/CB.3)

