Peristiwa
Beranda » Polisi Gagalkan Dugaan Aksi Scamming Lintas Negara di Kuta, 30 WNA dan WNI Diamankan

Polisi Gagalkan Dugaan Aksi Scamming Lintas Negara di Kuta, 30 WNA dan WNI Diamankan

Polisi menunjukkan atribut FBI dan sejumlah barang bukti lain dari pengungkapan kasus tindak pidana scamming lintas negara. (ist)

Denpasar – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta telah menggagalkan dugaan pelaksanaan tindak pidana scamming lintas negara yang beroperasi di salah satu guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah guest house yang diduga dijadikan tempat operasional kejahatan siber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan 30 orang yang terdiri dari 26 WNA dan 4 WNI.

“Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina,” ungkapnya dalam rilis kasus, (13/5) di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi scamming. Barang-barang tersebut antara lain atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, serta sejumlah meja dan lemari yang berada di lantai dua guest house tersebut.

ABK Kapal Meninggal Mendadak di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa

Selain itu, polisi juga menemukan script atau naskah percakapan yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi penipuan secara daring kepada calon korban di luar negeri.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, pengungkapan ini merupakan langkah preventif aparat dalam mencegah kejahatan siber internasional berkembang di wilayah Bali.

“Polresta Denpasar berhasil menggagalkan pelaksanaan scamming lintas negara sebelum aksi tersebut dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Ariasandy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berpotensi melakukan tindak pidana di Indonesia.

Menurutnya, Bali sebagai destinasi internasional harus tetap dijaga dari potensi penyalahgunaan oleh jaringan kriminal internasional, termasuk kejahatan berbasis teknologi dan penipuan daring.

Detik-Detik Brutal Penganiayaan di Benoa Direka Ulang, Tujuh Pelaku Peragakan 40 Adegan

Polresta Denpasar juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait mekanisme Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap para WNA yang diamankan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali menyatakan pihaknya siap mendukung proses pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian.

Selain itu, Polresta Denpasar juga akan bekerja sama dengan Hubinter Polri dan atase kepolisian dari berbagai negara guna melakukan pemantauan terhadap warga negara asing yang diduga akan melakukan tindak pidana di Indonesia. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan