Gaya Hidup
Beranda » FWK Kritik Kebijakan Pemerintah Rangkul “Homeless Media”

FWK Kritik Kebijakan Pemerintah Rangkul “Homeless Media”

Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane. (ist)

Jakarta – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang dinilai membuka ruang bagi “homeless media” dalam strategi komunikasi pemerintah.

Bahan rilis yang diterima redaksi menyebutkan, koordinator FWK Raja Parlindungan Pane menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang berbahaya. Karena mencampuradukkan antara pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, maupun standar etik jurnalistik.

Menurut Raja Pane, pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional, bukan justru memberikan legitimasi kepada media yang tidak memenuhi standar kelembagaan pers.

“Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan kebingungan publik mengenai perbedaan antara produk jurnalistik yang lahir dari proses kerja pers dengan konten media sosial atau kanal informasi yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.

Residivis Curanmor Dibekuk di Jimbaran, Polisi Amankan Motor Curian

Raja Pane juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas fungsi dan kedudukan pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengaburkan batas antara lembaga pers dengan pihak-pihak yang sekadar memproduksi konten digital tanpa standar jurnalistik.

“Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik? Negara jangan sampai menghapus marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Selain itu, FWK meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah menyusun parameter yang jelas dalam menjalin kemitraan komunikasi publik, termasuk memastikan pihak-pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers, struktur redaksi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

Raja Pane menambahkan, perkembangan media digital memang tidak bisa dihindari, namun pemerintah tetap harus menempatkan profesionalisme pers sebagai fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Qodari terkait kritik yang disampaikan Forum Wartawan Kebangsaan tersebut. (Ar/CB.1)

Imigrasi Bali Jaring 62 WNA, Kasus Overstay hingga Kerja Ilegal

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan