Peristiwa
Beranda » Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

Ilustrasi penanganan kasus kekerasan anak-anak. (diolah dengan menggunakan kecerdasan buatan).

Denpasar – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial terjadi di wilayah Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Buluh Indah, Gang 8, Banjar Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, pada Minggu (29/3) sekitar Pukul 04.00 WITA.

Peristiwa tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama Bhabinkamtibmas Pemecutan Kaja yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah video kejadian beredar luas.

Korban diketahui berinisial APS, 19 tahun seorang laki-laki. Sementara terlapor adalah dua remaja masing-masing berinisial MIA, 17 tahun dan KTM, 14 tahun.

Seorang saksi menyebutkan, mengenal korban dari rekaman CCTV yang viral. Saat pihak kepolisian bersama saksi mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan, ternyata pihak pelaku beserta orang tuanya sudah berada di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Selanjutnya kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Negara Turun Tangan! 24 Jembatan Garuda Dibangun Serentak, Akses Warga Kini Tak Lagi Terisolasi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para pelaku sama-sama mengonsumsi minuman keras di sebuah bar di Jalan Mahendradatta. Diduga terjadi kesalahpahaman akibat saling pandang dan bersenggolan, yang berlanjut menjadi cekcok mulut di area parkir.

Situasi kemudian memanas ketika pelaku menantang korban keluar dari lokasi. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya korban dikeroyok di lokasi kejadian. Korban disebut dipukul secara bersama-sama dan sempat diinjak oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, nyeri pada leher, serta sempat muntah darah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyatakan, pihaknya melakukan penelusuran berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

“Bahwa kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujarnya pada Senin, (30/3). (An/CB.3)

Tepis Isu “Penelantaran Pasien”, RSUD Tabanan Berikan Klarifikasi

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan