Pariwisata
Beranda » Terbang dari Dubai, WNA Turki Terciduk Bawa 1 Kilo Lebih Kokain di Bandara Ngurah Rai

Terbang dari Dubai, WNA Turki Terciduk Bawa 1 Kilo Lebih Kokain di Bandara Ngurah Rai

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Bali di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Polisi menyita hampir 10 kilogram narkoba dan menetapkan lima tersangka, termasuk satu WNA asal Turki. (ist)

Denpasar – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HS, 26 tahun terciduk membawa 1,2 kilogram narkotika jenis kokain saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, usai terbang dari Dubai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2). Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Radiant, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan Bea Cukai Bali, Sunaryo.

Kapolda menjelaskan, penangkapan tersangka HS bermula pada 3 Februari 2026 sekitar Pukul 17.00 WITA. Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik HS yang merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 rute Dubai–Denpasar.

“Petugas melakukan pemeriksaan melalui scan X-ray terhadap barang bawaan tersangka dan menemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang mencurigakan,” ungkap Kapolda Bali.

Karena diduga kuat merupakan narkotika, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil penggeledahan lanjutan terhadap barang dan badan tersangka, petugas menemukan kokain seberat 1.295,20 gram netto.

Polda Bali Lakukan Mutasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Dalam pemeriksaan awal, tersangka HS mengaku membawa barang haram tersebut atas permintaan seseorang berinisial M. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain kasus kokain, Kapolda Bali juga mengungkap Ditresnarkoba Polda Bali berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba lainnya. Total barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai hampir 10 kilogram, terdiri dari kokain, sabu, dan ekstasi, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

Tidak Terpengaruh Konflik Global, Kunjungan Wisatawan ke Bali Stabil Saat Lebaran 2026

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga, mengawasi, dan mengingatkan akan bahaya narkoba demi mewujudkan Bali yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan