Peristiwa
Beranda » Terseret Arus Saat Menjaring Ikan di Pantai Pasut, Alit Aryawan Ditemukan Meninggal

Terseret Arus Saat Menjaring Ikan di Pantai Pasut, Alit Aryawan Ditemukan Meninggal

Evakuasi Jenazah Korban di Pantai Pasut, Kerambitan pada Rabu, (15/1) Malam (ist).

Tabanan – Seorang warga Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan atas nama I Gusti Putu Alit Aryawan, 38 tahun ditemukan meninggal di Pantai Pasut pada Rabu, (15/1) malam sekitar Pukul 21.0 WITA. Sebelumnya korban sejak sore hari menjaring ikan di pinggir Pantai Pasut.

Pihak kepolisian dan BPBD Tabanan sempat melakukan pencarian pada korban selama beberapa jam sebelum ditemukan terdampar tak bernyawa di pantai.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata membenarkan kejadian tersebut. “Korban awalnya dilaporkan terseret arus tadi sore. Tapi sudah ditemukan sekitar 9 malam,” terangnya, Rabu (15/1).

Korban diketahui datang ke pantai untuk menjaring ikan Pukul 15.00 WITA. Seorang saksi, Made Edi, 40 tahun menyebutkan, korban terlihat menjaring ikan di Pantai Pasut.

Ia juga melihat korban datang menggunakan sepeda motor Honda Supra berplat DK 5789 FX bersama rekannya, namun saat menjaring ikan korban tiba-tiba terseret arus.

Sambut Paskah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Alunan Paduan Suara dan Bagikan Cokelat

“Di lokasi hanya ditemukan sepeda motor dan jaring ikan dan beberapa barang bawaannya,” ujar Iptu Brata.

Panik korban terseret arus, rekan korban bersama warga sekitar lalu mencari keberadaan korban dan meminta bantuan tim SAR serta Polsek Kerambitan.

Beberapa jam dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dengan kondisi badan sudah membiru. Kini jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan