Kolom Peristiwa
Beranda » Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, WNA Jerman Jadi Tersangka

Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, WNA Jerman Jadi Tersangka

Rilis Kasus Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Dengan Tersangka WNA Jerman di Mapolda Bali.

Denpasar Polda Bali menetapkan satu tersangka, yaitu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF, 53 tahun sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. AF diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

Dalam konferensi pers Jumat, (24/1) Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 25 November 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar (Parq Ubud). Dari hasil penyelidikan, Polda Bali menetapkan satu tersangka, yaitu AF.

Tersangka diduga melakukan pembangunan vila, pusat spa, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi dan tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam subzona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi izin resmi.

Ditreskrimsus Polda Bali menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan alih fungsi lahan di kawasan Parq Ubud. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bangunan berupa vila, pusat spa, dan peternakan yang sedang dalam proses pembangunan di zona yang dilindungi (P1).

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Hasil interogasi terhadap saksi bernama Ignes mengungkap, adanya 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan oleh Parq Ubud. Data tersebut kemudian dikonfirmasi dengan Kadis PUPR Gianyar untuk analisis pola ruang. Hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan Parq Ubud meliputi tiga zona, Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B), Zona Perkebunan (P3) dan Zona Pariwisata.

Penyelidikan lebih lanjut di lapangan mengungkap bahwa bangunan yang berdiri di zona P1 berupa vila, spa, dan peternakan tidak memiliki izin dan melanggar aturan perlindungan lahan pertanian. Gelar perkara dilakukan, dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebanyak 28 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari Kepala perangkat daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar, camat, perangkat desa, bendesa, pekaseh Ubud, direktur perusahaan terkait, ahli dari Kementerian Pertanian dan Universitas.

“Barang bukti yang diamankan meliputi salinan sertifikat lahan, akta sewa tanah, surat keputusan dari Kementerian Agraria serta Pemda Gianyar yang telah dilegalisir,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 109 JO. Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (yang telah diubah melalui UU NOmor 6 Tahun 2023) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

Pasal 72 Jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

02

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

03

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

04

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

05

Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Tukad Bangkung Badung, Diduga Bunuh Diri

Follow Us

     

Bagikan