Tabanan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan kunjungan kerja ke Desa Jatiluwih pada Jumat, (14/3). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan gratis mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta memperkenalkan program baru “JELITA ” atau Jaksa Peduli Tempat Wisata.
Dalam pertemuan tersebut, Kejari Tabanan diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, bertemu langsung dengan Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika serta Manajer DTW Jatiluwih Jhon Ketut Purna. Pertemuan ini membahas pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien, serta upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Mayang Tari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama dalam hal pendistribusian dan pemanfaatannya.
“Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain membahas pengelolaan dana desa, Mayang Tari juga mensosialisasikan program “JELITA” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengelola tempat wisata. Program ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan DTW Jatiluwih, sehingga menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan.
Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika menyambut baik kunjungan dan penyuluhan. Ia menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sangat berterima kasih atas penyuluhan ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dana desa dengan baik dan benar,” ujarnya.
Diharapkan, kunjungan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa dan pengembangan DTW Jatiluwih. Dengan adanya penyuluhan dan program “JELITA”, potensi terjadinya korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan (Pan/CB.2).