Buleleng – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta menangkap seorang tersangka berinisial KS, 67 tahun.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah pesisir Pegametan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar AKBP Nanang, Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6) sekitar Pukul 22.00 WITA di kawasan pesisir Pantai Pegametan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan KS, seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Seririt, Buleleng.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau hidup yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa puluhan penyu tersebut dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seseorang yang dikenal dengan nama Iwan. Tersangka KS bertugas menerima dan menyimpan satwa dilindungi tersebut sebelum diserahkan kepada pelaku lain berinisial KMG yang diduga berperan sebagai penadah dan penjual.
“Saat ini satu tersangka telah diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pemasok dan penadah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Nanang.
Dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang masing-masing adalah Iwan, 30 tahun, warga Madura, Jawa Timur, yang diduga sebagai pemasok penyu, serta KMG, 35 tahun, warga Buleleng, yang diduga akan menjual kembali satwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku karena diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perdagangan penyu lainnya,” pungkas AKBP Nanang. (An/CB.3)

