Denpasar – Seorang karyawan toko emas berinisial APKW, 26 tahun ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar lantaran terbukti mencuri puluhan perhiasan emas di tempatnya bekerja. Pemuda yang tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat ini membawa kabur perhiasan senilai Rp151,65 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses stock opname atau pengecekan sistem stok barang berkala yang dilakukan pelapor, Fattahul Alim, 28 tahun, pada pertengahan Agustus 2026.
Merasa curiga dengan selisih puluhan unit perhiasan yang hilang, pihak manajemen meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tertanggal 21 Juli dan 19 Agustus 2026, terlihat jelas aksi pelaku saat berpura-pura melayani pembeli di etalase lantai satu, lalu menguras perhiasan dan menyembunyikannya di dalam saku celana saat karyawan lain lengah.
Berdasarkan laporan korban dan instruksi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia bergerak melakukan perburuan. Pelaku akhirnya diringkus di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, pada Kamis, 17 September 2026.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, dari total 24 item perhiasan yang dicuri meliputi gelang, kalung, cincin couple, hingga liontin eberapa di antaranya telah dijual pelaku ke sebuah toko perhiasan di kawasan Kuta.
“Pelaku menyembunyikan emas hasil curian di tumpukan pakaian sebelum dijual bertahap. Petugas telah menyita barang bukti berupa dua lembar faktur penjualan serta uang tunai sisa hasil penjualan emas,” ujar Adi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka APKW kini ditahan di Mapolresta Denpasar dan dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

