Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami kasus pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel di sebuah tempat kebugaran kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Langkah tersebut dilakukan setelah video insiden pengusiran tersebut tersiar di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti dalam keterangan persnya menyatakan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengecek data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, insiden pengusiran oleh pemilik tempat kebugaran itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar Pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang terlibat, petugas telah mengantongi identitas dua orang di antaranya.
“Kedua WNA tersebut adalah IB, 23 tahun, warga kelahiran Israel yang memegang paspor Bulgaria, serta YBH, 22 tahun, warga kelahiran Israel yang memegang paspor Rumania,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Haryo menjelaskan, IB maupun YBH tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan menumpangi pesawat Etihad Airways penerbangan EY 478. IB masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival), sementara YBH menggunakan Visa Kunjungan.
Sebagai langkah penanganan awal, pihak Imigrasi telah memasukkan nama IB dan YBH ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) guna mempermudah pemantauan dan pemeriksaan.
Selain itu, Imigrasi bakal memanggil pemilik tempat kebugaran serta kedua WNA tersebut untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan motif di balik pengusiran tersebut.
Mengenai sanksi atau dugaan pelanggaran keimigrasian, Haryo menegaskan penetapannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. (An/CB.3)

