Denpasar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Senin (11/5). Dalam rekonstruksi tersebut, tujuh pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar Pukul 04.30 WITA.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Egi dan Hisam. Sementara tujuh pelaku yang terlibat di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi bersama dua pelaku lainnya.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar IPTU I Nyoman Wiranata. Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para penasihat hukum tersangka.
Dalam proses rekonstruksi, para tersangka memperagakan setiap tahapan kejadian mulai dari awal pertemuan, terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga peristiwa yang menyebabkan dua korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar.
Petugas kepolisian tampak mencocokkan setiap adegan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para tersangka guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat menggegerkan warga setelah ditemukan dua jenazah dalam kondisi terbakar di lokasi kejadian. Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik kemudian menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian tindak pidana yang terjadi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana dan mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polresta Denpasar berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses pelimpahan nantinya,” tegas IPTU Gede Adi Saputra Jaya. (An/CB.3)

