Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di tempat ibadah umat Hindu (pura) yang meresahkan masyarakat. Enam orang pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian di pura berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/26/II/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Bali tertanggal 27 Februari 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Pura Desa Adat Penyaringan, Jalan Penyaringan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar Pukul 16.00 WITA. Pelapor, Komang Hendra Gunawan, 40 tahun menemukan pintu rak kaca tempat penyimpanan alat-alat upakara di dalam gudang pura telah dirusak oleh orang tak dikenal. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga pengempon, diketahui sejumlah barang berharga milik pura telah hilang.
Barang yang dicuri antara lain 1.350 keping uang kepeng kuno (uang kepeng jepun), terdiri dari 1.200 keping dalam bentuk tapis-tapis dan 150 keping dalam bentuk lamak salang, serta beberapa bokor berbahan klaka. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yakni Cahyono Agus Prasetiyo, 33 tahun, Junaedi, 35, Jumali, 32, Abdul Hari, 39, dan Abdurahman, 31. Toriman, 39 dan Anam, 36. Para pelaku ini merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya pencurian di pura di wilayah Denpasar. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kesamaan modus operandi di sejumlah kasus serupa, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Dua orang pelaku berhasil diamankan lebih dahulu di kawasan Gilimanuk dengan bantuan tim KP3 setempat, saat hendak menjual hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang kepeng, dua bokor, satu buah tang yang digunakan untuk merusak tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna biru yang digunakan sebagai sarana operasional.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, para pelaku merupakan jaringan spesialis pencurian di tempat ibadah yang telah beraksi di beberapa lokasi.
“Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil barang-barang berharga milik pura. Mereka juga beraksi secara berkelompok dan tidak hanya di satu lokasi,” ujarnya.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa para pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di pura lainnya di wilayah Bali.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya. (An/CB.3)

