Peristiwa
Beranda » Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Provinsi Bali Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Provinsi Bali Ajukan Praperadilan

Gede Pasek Suardika (kiri) yang menjadi kuasa hukum Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging di Denpasar, Selasa (13/1).

Denpasar – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan negara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging mengajukan gugatan praperadilan.

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ini mendapatkan respon dari pengacara Made Daging mengingat pasal yang digunakan sudah usang yakni Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Pasal yang dikenakan ke klien kami yakni Pasal 421 KUHP lama, ini warisan kolonial Belanda yang sudah tidak berlaku lagi di dalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Gede Pasek Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026).

“Ketentuan Pasal 421 ini sejatinya juga telah mati suri sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Tipikor,” jelas pria yang kerap disapa GPS bersama timnya, Berdikari Law Office.

Tim kuasa hukum Gede Pasek Suardika menjelaskan, penetapan kliennya saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode tahun 2019-2022.

Peragaan Gajah Tunggang di Bali Dihentikan

Sedangkan saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Januari 2026, Made Daging sudah menjadi Kakanwil BPN Provinsi Bali.

“Bayangkan, di level Polda Bali yang standarnya internasional memberlakukan pasal kepada seseorang Kakanwil BPN dengan pasal yang sudah diserap ke ranah administrasi dan Tipikor,” katanya sambil menalarkan kembali pasal yang digunakan.

Penetapan tersangka lalu dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 3 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 KUHP.

“Ya pasal ini menyatakan jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” terang GPS.

Mengenai Pasal 83 UU Kearsipan, Gede Pasek Suardika mengatakan perkara tersebut sudah daluwarsa.

Aksi Curanmor di Denpasar Timur Terungkap, Pelaku Kabur ke Gilimanuk

Objek yang dipersoalkan adalah surat laporan akhir penanganan kasus yang ditertibkan kliennya saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 8 September 2020 sebagai bentuk laporan bawahan kepada atasan.

“Dalam hukum pidana, daluwarsa menyebabkan gugurnya proses hukum terhadap sebuah perbuatan. Kedua pasal inilah yang akan kami uji melalui praperadilan,” sambungnya.

Selain telah melampaui batas waktu penuntutan, kuasa hukum menilai tidak ada kejelasan mengenai objek arsip negara yang dirusak atau disalahgunakan, sebagaimana unsur pidana dalam undang-undang kearsipan.

GPS bahkan menegaskan, kliennya bukan pencipta arsip yang dipermasalahkan. Arsip yang dipermasalahkan menjadi dasar penertiban sertifikat.

“Padahal itu peristiwa lama, jauh sebelum klien kami menjabat,” tegas GPS.

Volume Sampah di Bali Terus Berkurang Tiap Bulan, Menteri LH Setuju Perpanjangan Penutupan TPA Suwung

GPS juga menyoroti akar perkara yang berkaitan dengan penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) No 752 Desa Jimbaran Tahun 1989, perkara yang sudah terjadi puluhan tahun bahkan jauh sebelum I Made Daging menjabat baik di Pertanahan Badung maupun saat menjadi Kakanwil BPN Bali.

Gede Pasek Suardika yang lantang menyuarakan suara ketidakadilan juga menjelaskan jika objek yang disengketakan juga telah berkali-kali diuji baik di PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, Mahkamah Agung dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada kewenangan klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru klien kami menjaga agar kewenangan tidak di salahgunakan,” ucap GPS.

Penetapan tersangka juga dinilai GPS janggal, karena muncul setelah adanya keinginan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan. Bukan penyalahgunaan wewenang, tetapi upaya memaksakan kehendak melalui instrumen pidana.

GPS bersama tim kuasa hukumnya Berdikari Law Office yang ia ketuai menyebut praperadilan sudah diajukan dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sudah terjadwal pada tanggal 23 Januari 2026.

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional,” sambung GPS.

“Nanti kita lihat apakah kasus ini murni penegakkan hukum, atau kriminalisasi atas keinginan oknum tertentu yang memaksa klien kami melakukan sesuatu diluar kewenangannya. Biarkan pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini,” pungkas GPS. (An/CB.3)

Bagikan