Pariwisata
Beranda » Ragam Ulah WNA di Bali, Dari Investor Fiktif, Pencurian Arloji, Hingga Overstay 7 Tahun

Ragam Ulah WNA di Bali, Dari Investor Fiktif, Pencurian Arloji, Hingga Overstay 7 Tahun

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar saat mengawal pendeportasian WNA yang terlibat berbagai pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana di Bali, Kamis (5/11). (ist)

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun waktu tiga hari, periode 2 hingga 4 November 2026. Kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat terlibat beragam pelanggaran, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat di Tabanan, dugaan pencurian arloji, penyampaian keterangan fiktif izin tinggal investor, hingga overstay nyaris 8 tahun.

Pendeportasian marathon ini diawali pada Senin (2/11) terhadap pria WN Tiongkok berinisial QL, 34 tahun dan wanita WN Nigeria berinisial PGA. QL sebelumnya diamankan usai membuat keresahan dengan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada (20/10). Hasil pemeriksaan Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mengungkap bahwa QL pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 372 hari. Sementara itu, PGA ditangkap di kawasan Canggu, Badung, setelah terbukti overstay selama 401 hari. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya masing-masing melalui jalur udara.

Selanjutnya pada Selasa (3/11), Rudenim Denpasar mendeportasi WN Iran berinisial MI, 45 tahun yang terseret kasus dugaan pencurian arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026. Modus yang digunakan adalah mengalihkan perhatian karyawan toko dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang.

Atas rekomendasi Polresta Denpasar, MI dikenai tindakan deportasi menuju Teheran, Iran, sementara rekannya sesama WN Iran berinisial MH masih dalam proses pendeportasian. Pada hari yang sama, pria WN Nigeria berinisial UMA, 37 tahun juga dideportasi ke Abuja setelah terbukti melakukan overstay ekstrem selama 2.885 hari atau sekitar 7 tahun 11 bulan.

Pendeportasian berlanjut pada Rabu (4/11) terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ, 21 tahun. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor ini terindikasi memberikan keterangan tidak benar (investor fiktif) karena tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha maupun kewajibannya sebagai investor di perusahaan penjaminnya, sehingga izin tinggalnya resmi dibatalkan.

Bupati Sanjaya Hadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (5/11).

Teguh menambahkan, mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Keputusan jangka waktu penangkalan selanjutnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. (An/CB.3)

Bagikan