Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH, 46 tahun lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. WNA tersebut dideportasi setelah kedapatan melakukan aktivitas pemasaran vila di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dengan hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan, penindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang mendapati promosi penjualan vila melalui media sosial Facebook serta pemasangan pengumuman penjualan yang mencantumkan nomor kontak milik NKH di depan bangunan vila.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas komersial tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal kunjungan yang dikantonginya. Berdasarkan aturan keimigrasian, fasilitas VoA tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja atau menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Langkah tegas ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Penindakan ini juga sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta kondusivitas sektor pariwisata di Bali.
NKH dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (16/10) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko. (An/CB.3)

