Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan angkutan umum perkotaan pada Kamis (4/9) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta Bupati Badung, Gianyar, dan Tabanan dalam lingkup kawasan Sarbagita.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama angkutan umum Trans Metro di kawasan Sarbagita yang telah berjalan sejak tahun 2025. Naskah perjanjian ini sekaligus menjadi dasar hukum penyelenggaraan angkutan umum perkotaan untuk tahun 2026.
“Kerja sama ini diperlukan agar penggunaan anggaran lebih efektif, sekaligus mendukung komitmen kita dalam penyelenggaraan transportasi publik berkelanjutan. Masyarakat Bali sebagian besar masih menggunakan sepeda motor untuk jarak dekat, sehingga perlu edukasi pentingnya transportasi publik,” ujar Koster.
Gubernur Koster juga menambahkan, kemacetan di Bali juga dipicu oleh banyaknya truk logistik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan bersama Pemprov Bali tengah menyiapkan jalur khusus melalui pelabuhan. Selain itu, pembangunan Anderpass Tohpati di Denpasar akan dikerjakan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas sekaligus mendukung kenyamanan wisatawan.
Sementara itu, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara disela-sela kegiatan menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar untuk memperkuat sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kami berharap dengan adanya sinergi bersama Pemprov Bali, penyelenggaraan angkutan umum perkotaan dapat berjalan lebih optimal, menjangkau berbagai wilayah, dan menjadi pilihan utama mobilitas masyarakat maupun wisatawan,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menyoroti kemacetan sebagai persoalan utama di Kota Denpasar. Pemkot Denpasar, kata Jaya Negara, mengusulkan agar Pelabuhan Sanur difungsikan sebagai pengumpan lokal dengan fasilitas parkir terpadu, serta rencana pembangunan terminal barang dan kapal laut pengangkut logistik antarprovinsi.
“Truk barang yang akan menuju Lombok bisa diarahkan menggunakan kapal roro, sementara angkutan logistik untuk Bali diarahkan melalui terminal barang di luar Kota Denpasar, misalnya di Kabupaten Badung atau Tabanan. Dengan demikian, truk besar tidak perlu masuk kota dan arus lalu lintas dapat lebih lancar,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah, seperti pengaturan lalu lintas, penertiban parkir, pengendalian melalui Area Traffic Control System (ATCS), serta penyediaan layanan angkutan publik berupa bus sekolah, shuttle bus kawasan, dan Trans Metro Dewata.
Selain itu, Pemkot Denpasar merencanakan penyediaan layanan feeder pada tahun 2026. Pada periode yang sama, fokus anggaran akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur transportasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melalui program ini kami berharap angkutan umum perkotaan dapat menjadi pilihan utama masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan serta penguatan perekonomian daerah,” tambah Jaya Negara. (*)