Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Denpasar Timur. Pelaku diketahui merupakan seorang karyawan magang yang nekat mengambil uang tunai dari laci kasir.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali terkait dugaan pencurian di Minimarket Giri Laksmi, Jalan Trenggana Nomor: 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar Pukul 13.15 WITA. Saat itu, pelapor Wayan Hari Premananda, 32 tahun mendapat informasi dari karyawannya, Komang Wiliantari, 28 tahun, bahwa karyawan magang dengan inisial NMP, 46 tahun tidak berada di toko dan uang di laci kasir telah hilang. Pelapor kemudian melakukan pengecekan CCTV dan mendapati pelaku mengambil uang dari laci kasir.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku terbukti mengambil uang tunai saat situasi toko dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dentim pada 9 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan aksi dilakukan seorang diri tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Kapolsek Dentim juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami mengingatkan agar pemilik usaha lebih meningkatkan pengawasan, baik melalui sistem keamanan maupun pengawasan langsung terhadap karyawan, termasuk yang berstatus magang,” tegas Kompol I Ketut Tomiyasa. (An/CB.3)

