Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar meredepotasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MMND, 47 tahun, pada Jumat, 11 September 2026. Pria yang sempat viral lantaran sengaja menggeber knalpot sepeda motornya di hadapan rombongan patroli keimigrasian ini dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar izin tinggal (overstay) selama 305 hari.
Aksi arogan MMND terjadi saat tim gabungan menggelar operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis malam, 27 Agustus 2026. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Setelah diamankan dan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, izin tinggal MMND diketahui telah kedaluwarsa sejak 27 Oktober 2025. Kepada petugas, MMND berdalih telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui jasa agen (agent), namun prosesnya tak kunjung usai hingga ia tertangkap.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menyebutkan, tindakan tegas ini diambil demi menjamin ketertiban umum dan penegakan hukum di wilayah Indonesia.
“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” kata Teguh melalui keterangan tertulis.
MMND dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 78 ayat (3) lantaran tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Setelah menjalani masa pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar, MMND dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat malam dengan penerbangan menuju London Heathrow International Airport, Inggris.
Teguh menambahkan, selain dipulangkan, MMND juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (black list) masuk ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian, masa penangkalan dapat dijatuhkan mulai dari 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup jika dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan durasi penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Teguh. (An/CB.3)

