Tangis seorang anak perepuan asal Singaraja, Buleleng pecah ketika menyaksikan jenazah bapaknya akan dimandikan oleh warga. Bocah perempuan ini merupakan anak dari pria berinisial KD yang pada Jumat, 24 Juli 2026 pada dini hari meregang nyawa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan.
Tangis anak perempuan berambut panjang ini menyeruak dan viral di media sosial. Panggilannya terhadap almarhum bapaknya terus muncul di lini massa.
KD mati di tempat. Bukan ditembak polisi, bukan pula kecelakaan lalu lintas. Ia tewas dikeroyok warga karena diduga mencuri seekor ayam aduan. Motornya dibakar. Belum sempat identitasnya lengkap dipastikan, nyawanya sudah lebih dulu direnggut oleh amarah kolektif yang tak sabar menunggu proses hukum.
Kasus ini menyayat, tapi sayangnya tidak asing. Kita sudah terlalu sering mendengar cerita serupa. Maling ayam babak belur, pencuri sandal dihajar ramai-ramai, tersangka jambret nyaris tewas di tangan massa.
Amuk semacam ini punya pola yang sama, kemarahan yang menumpuk lama karena rasa aman warga terus-menerus terganggu, lalu meledak pada orang yang kebetulan tertangkap basah.
Yang membuat ironi ini terasa lebih pahit adalah ketika kita menaruhnya bersebelahan dengan wajah lain penegakan hukum di negeri ini: kasus korupsi.
Pencuri ayam yang babak belur itu mungkin mencuri karena lapar, karena desak ekonomi, atau memang karena kebiasaan buruk yang harus dihukum. Nilai kerugiannya mungkin tak sampai seratus ribu rupiah. Tapi hukumannya, di jalanan malam itu, adalah nyawa.
Sementara itu, koruptor yang menggerogoti anggaran negara hingga triliunan rupiah, uang yang semestinya menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, bantuan sosial sering kali masih bisa tersenyum di depan kamera, memakai jas necis dan rompi oranye yang tampak lebih seperti kostum daripada hukuman.
Ia bisa mengajukan banding, mendapat potongan masa tahanan, atau bahkan bebas bersyarat sebelum masa hukumannya usai. Bandingkan dengan si pencuri ayam yang bahkan tidak sempat menikmati proses peradilan sama sekali.
Di sinilah letak ironi yang menyakitkan. Rakyat kecil bisa menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus dalam hitungan menit untuk kejahatan bernilai receh.
Tapi, untuk kejahatan yang menyedot uang rakyat dalam skala fantastis, sistem justru menyediakan “karpet merah” berlapis-lapis. Praperadilan, kasasi, remisi, sampai status tahanan kota yang membuat “penjara” terasa seperti rumah kedua.
Penting untuk digarisbawahi, kemarahan warga Baturiti bukan tanpa sebab. Wilayah itu memang sudah berulang kali kehilangan ayam aduan, dan rasa aman yang terus-menerus terusik pada akhirnya menumpuk menjadi ledakan emosi. Ini bukan pembenaran atas main hakim sendiri, tindakan itu tetap kejahatan yang harus diproses hukum, sebagaimana ditegaskan aparat Polres Tabanan sendiri.
Tapi ini menunjukkan sesuatu yang lebih dalam, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan bahwa “melapor ke polisi” akan menyelesaikan masalah mereka secara memadai dan cepat.
Ironinya, kepercayaan yang sama juga runtuh ketika masyarakat menyaksikan kasus-kasus besar. Bedanya, untuk kasus kecil, rakyat bereaksi dengan tangan kosong dan amarah membara. Untuk kasus besar, rakyat hanya bisa menonton dari layar televisi, menulis komentar di media sosial, lalu perlahan lupa begitu ada berita baru yang lebih viral.
Koruptor tidak pernah dikeroyok di jalanan, karena kejahatannya abstrak. Tidak ada ayam yang hilang secara kasat mata, tidak ada motor yang dicuri di depan mata warga.
Kerugiannya tersebar, dirasakan sedikit-sedikit oleh jutaan orang. Jalan yang tak kunjung diperbaiki, sekolah yang atapnya bocor, bantuan yang tak pernah sampai. Karena tidak ada sosok tunggal yang bisa langsung dituding di tempat kejadian, kemarahan publik pun tidak pernah mengkristal menjadi tindakan sekeras yang dialami pencuri ayam.
Fenomena ini mencerminkan persoalan yang lebih besar. Rasa keadilan masyarakat yang timpang bukan karena warga tidak punya nurani, melainkan karena mereka melihat sendiri bagaimana hukum bekerja berbeda tergantung siapa yang duduk di kursi terdakwa.
Ketika pencuri kelas teri dihukum seberat-beratnya oleh massa yang gemas, sementara pencuri kelas kakap punya akses ke pengacara mahal, negosiasi hukum, dan jaringan yang bisa melunakkan vonis, wajar jika muncul sinisme bahwa hukum di negeri ini “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Sinisme itu berbahaya karena bisa berubah menjadi pembenaran diam-diam atas kekerasan jalanan, seolah karena negara gagal menghukum yang besar, maka sah-sah saja rakyat main hakim sendiri terhadap yang kecil.
Padahal solusinya bukan menambah kekerasan, melainkan menuntut agar hukum benar-benar ditegakkan setara, cepat dan tegas untuk kejahatan kecil melalui jalur hukum yang semestinya, sekaligus tegas dan tanpa pandang bulu untuk kejahatan besar yang mencuri hak jutaan orang.
Peristiwa Baturiti sebenarnya bukan sekadar kejadian spontan yang berdiri sendiri. Emile Durkheim menjelaskan, dalam masyarakat dengan ikatan sosial yang erat, sebuah kejahatan bukan hanya pelanggaran terhadap korban, melainkan pelanggaran terhadap “kesadaran kolektif”, nilai dan norma bersama yang mengikat komunitas.
Ketika norma itu dilanggar berulang kali, seperti kasus kehilangan ayam yang terjadi berkali-kali di lingkungan tersebut, masyarakat merasa perlu menegaskan kembali batas moralnya, kadang dengan cara yang keras, sebagai bentuk ritual penegasan solidaritas kelompok. Pengeroyokan, dalam kacamata ini, bukan semata soal ayam yang hilang, tapi soal komunitas yang ingin menunjukkan “kami masih punya aturan, dan aturan itu akan ditegakkan meski negara lambat bertindak.”
Jika melihat dari teori hukum kritis (critical legal studies) yang banyak diadaptasi pemikir seperti Karl Marx dan penerusnya, teori ini berargumen bahwa hukum di masyarakat kapitalis cenderung dirancang dan dijalankan sedemikian rupa sehingga lebih melindungi kepentingan kelompok berkuasa dan bermodal, sementara lebih keras terhadap kelompok marjinal.
Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” yang sering dilontarkan publik Indonesia sebenarnya adalah versi populer dari kritik struktural ini. Bukan kebetulan bahwa pencuri ayam bisa mati di tangan massa dalam hitungan menit, sementara koruptor bisa berbulan-bulan bernegosiasi lewat jalur hukum yang berliku sebelum vonis akhir dijatuhkan dan bahkan setelah itu pun masih mendapat berbagai keringanan.
Kematian KD di Baturiti seharusnya tidak berhenti menjadi berita sehari yang tenggelam esok harinya. Kasus ini adalah cermin, cermin tentang keresahan warga yang tidak tertangani, cermin tentang lemahnya kepercayaan pada aparat, dan cermin tentang betapa timpangnya rasa keadilan ketika disandingkan dengan nasib para koruptor yang jauh lebih merugikan negara.
Yang dibutuhkan bukan warga yang semakin beringas, tapi negara yang semakin serius. Serius menjaga rasa aman warganya dari kejahatan sehari-hari, sekaligus serius menghukum mereka yang mencuri dalam jumlah besar dengan cara yang jauh lebih rapi.
Selama ayam yang dicuri lebih cepat dihukum mati daripada uang rakyat yang dicuri triliunan, selama itu pula kepercayaan publik pada hukum akan terus retak dan selama itu pula, tangisan getir akan menjadi tontonan tragis di media sosial.
*Tulisan oleh redaksi.




