Peristiwa
Beranda » Ngamuk, Tak Bayar Makan hingga Overstay Berbulan-bulan. Enam WNA Diusir dari Bali dalam Tiga Hari

Ngamuk, Tak Bayar Makan hingga Overstay Berbulan-bulan. Enam WNA Diusir dari Bali dalam Tiga Hari

Petugas Rudenim Denpasar mengawal warga negara asing yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (ist)

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunjukkan sikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali. Dalam kurun waktu tiga hari, enam WNA asal Selandia Baru, Kanada, dan India dideportasi karena berbagai pelanggaran, mulai dari membuat keributan, merusak fasilitas umum, tidak membayar tagihan hotel hingga overstay berbulan-bulan.

Keenam WNA tersebut yakni RNB, 54 tahun asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan, salah satu kasus menonjol melibatkan FRP yang diamankan setelah mengamuk dan merusak properti di sebuah perumahan di wilayah Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah ditangani Polres Buleleng, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.

“Meski izin tinggalnya masih berlaku, yang bersangkutan tetap dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena tindakannya telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Teguh.

Kasus serupa terjadi di kawasan Ubud, Gianyar. WN India berinisial SSP dilaporkan mengamuk di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest pada 23 Mei 2026. Selain merusak sejumlah fasilitas hotel berupa botol dan gelas, SSP juga menolak membayar tagihan makanan serta laundry yang telah digunakan.

Pesanan Terus Meningkat, BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Bagi Pelaku UMKM Tenun Ikat Bali

Akibat ulahnya yang meresahkan, SSP diamankan Polsek Ubud dan direkomendasikan untuk menjalani proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

Tak hanya pelanggaran ketertiban umum, petugas imigrasi juga menemukan sejumlah kasus kelebihan izin tinggal atau overstay. RNB, warga Selandia Baru, diketahui telah berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 56 hari setelah masa berlaku visanya habis pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, tiga WN India lainnya yakni SS, GS, dan BS diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta. Dari hasil pemeriksaan, SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melebihi masa izin tinggal selama 30 hari.

Atas pelanggaran yang dilakukan, FRP dan SSP dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan RNB, SS, GS, dan BS dikenakan Pasal 78 ayat (2) karena terbukti overstay.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban masyarakat di Bali.

Korban Banjir di Desa Bakti Seraga, Buleleng Ditemukan Pada Reruntuhan

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’ dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. RNB dipulangkan lebih dulu pada 10 Juni 2026, disusul FRP pada 11 Juni 2026. Sementara empat WN India lainnya diterbangkan ke negara asal masing-masing pada Jumat malam, 12 Juni 2026.

Selain dideportasi, keenam WNA tersebut juga terancam masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” tutup Teguh. (An/CB.3)

Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Tabung Gas di Denpasar Timur Ditangkap Polisi

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan