Denpasar – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pentingnya penertiban wisatawan asing di Bali. Ia meminta Pemerintah Provinsi Bali lebih selektif menerima turis mancanegara dan tidak ragu mendeportasi wisatawan yang bermasalah.
Menurut Luhut, wisatawan yang tidak berkualitas dan melanggar hukum sebaiknya langsung ditindak tegas.
“Jadi Bali harus tertib, turis-turis yang tidak berkualitas, kita sudah koordinasikan waktu saya Menko Marves, itu dideportasikan saja dari sini,” tegas Luhut, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, wisatawan asing yang dideportasi umumnya terlibat persoalan hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perkelahian, hingga aktivitas investasi ilegal yang merugikan pelaku UMKM lokal.
“Kita, kalau berkurang 10 ribu orang lagi (wisatawan), itu tidak akan membuat Bali jadi masalah. Bali itu dicintai orang, biarkan yang datang turis yang berkualitas ke Bali,” ujarnya.
Selain persoalan wisatawan, Luhut juga menyoroti masalah ketertiban tata ruang dan alih fungsi lahan. Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis digital untuk mencegah praktik penyimpangan.
“Masalah ketertiban, alih fungsi lahan, dengan digitalisasi tidak akan bisa lagi bermain-main. Dan nanti bagaimana kira-kira, mungkin nanti penalti solusinya,” katanya.
Ia mengingatkan agar praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan segera dihentikan sebelum pemerintah menerapkan penyesuaian dan sanksi lebih tegas.
Di sisi lain, Luhut menegaskan bahwa pariwisata Bali harus tetap dijaga kualitasnya. Mengacu pada studi dari World Bank, ia menyebut Bali sebagai “permata” Indonesia karena tata kelola pariwisatanya dinilai memiliki daya tarik global.
Ke depan, pemerintah pusat mendorong penguatan infrastruktur, penanganan sampah berbasis energi, penertiban tata ruang, serta percepatan transformasi digital guna memastikan Bali tetap menjadi destinasi unggulan kelas dunia.
“Bali adalah jewels-nya Indonesia. Jadi kalau Bali tidak bagus, maka orang luar juga malas datang ke Indonesia. Jadi, Bali ini harus tertib,” pungkasnya. (An/CB.3)



