Denpasar – Jajaran Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua sekolah dasar di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga membobol ruang guru dan kepala sekolah serta membawa kabur sejumlah perangkat elektronik.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2026 dan LP/10/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026.
Peristiwa pertama terjadi di SDN 5 Kesiman, Jalan Waribang Nomor: 17, Kesiman Petilan, pada Sabtu (14/2) yang diketahui sekitar Pukul 07.09 WITA. Selanjutnya, aksi serupa terjadi di SDN 12 Kesiman, Jalan Pucuk Bang Nomor: 8, Kesiman Kertalangu, pada Senin (16/2) yang diketahui sekitar Pukul 06.36 WITA.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu ruang guru dan ruang kepala sekolah menggunakan obeng dan gunting. Sebelumnya, pelaku juga mematahkan kamera CCTV yang terpasang di lokasi,” jelas Kompol Tomiyasa.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADP, 19 tahun asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan HA, 17 tahun yang juga berasal dari Jember. Keduanya diketahui tidak bekerja.
Dalam aksinya di SDN 5 Kesiman, pelaku mengambil 9 unit Chromebook, 1 unit laptop, serta 1 tabung gas LPG 3 kilogram. Sementara di SDN 12 Kesiman, pelaku menggondol 3 unit laptop, 1 unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp285.000.
Akibat kejadian tersebut, SDN 5 Kesiman mengalami kerugian materiil sekitar Rp60 juta, sedangkan SDN 12 Kesiman menderita kerugian sekitar Rp39 juta.
Dari hasil penyelidikan, sebagian barang curian telah dijual. Dua unit Chromebook dan tiga unit laptop dijual kepada seseorang bernama Zendix Nivaringga seharga Rp500 ribu, sedangkan tabung gas LPG dijual kepada Dio Erwindi seharga Rp80 ribu. Uang hasil penjualan diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Denpasar Timur setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Lapangan Kapten Japa, Jalan By Pass IB Mantra, Denpasar Timur. Petugas kemudian mengamankan pelaku di kamar kosnya beserta sepeda motor yang digunakan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit Chromebook merek Axioo, 3 unit laptop berbagai merek, 1 unit ponsel Oppo, 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 kamera CCTV, alat-alat yang digunakan untuk membobol seperti palu, obeng dan gunting, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)



