Ekonomi
Beranda » Pansus TRAP Segel 13 Bangunan Wisata di Jatiluwih

Pansus TRAP Segel 13 Bangunan Wisata di Jatiluwih

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan penyegelan bangunan wisata yang diduga melanggar aturan LSD dan LP2B di Jatiluwih. (ist)

Tabanan – Sebanyak 13 bangunan di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, disegel setelah ditemukan melanggar aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyegelan dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (2/12).

Bangunan yang ditertibkan mayoritas berupa restoran dan kafe, termasuk Restoran Gong Jatiluwih yang cukup dikenal wisatawan. Dari hasil pengecekan, sebagian bangunan berdiri di atas lahan dilindungi dan beberapa lainnya mencaplok sepadan jalan. Seluruh bangunan tersebut akan diproses untuk dibongkar dan lahannya dikembalikan sesuai peruntukan.

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak pada Selasa (2/12) ke Jatiluwih. (ist)

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan subak Jatiluwih yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

“Hari ini tim sepakat bahwa bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus dibersihkan. Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementara karena SP3 telah dikeluarkan Pemkab Tabanan pada 1 Desember. Selanjutnya akan dilakukan pengembalian fungsi lahan,” ujar Supartha.

Bangunan yang disegel dipasangi garis polisi secara simbolis oleh tim gabungan. Selain Restoran Gong Jatiluwih, penyegelan juga dilakukan terhadap bangunan restoran baru di sisi timur Kantor DTW Jatiluwih yang kedapatan menyerobot batas ruang milik jalan.

Dari Karyawan ke Pengusaha Derek: Kisah “Gus Adi” Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat  Permodalan BRI

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut konkret atas pelanggaran yang sudah melalui proses peringatan.

“Apa yang kami lakukan adalah tindak lanjut dari keputusan yang sudah keluar. Lahan yang dilanggar harus dikembalikan seperti awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik 13 bangunan akan dipanggil untuk memastikan tindak lanjut SP3. Namun jadwal pembongkaran menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Selain penyegelan tersebut, Pansus TRAP juga akan memanggil sejumlah pihak terkait laporan masyarakat mengenai lima dugaan pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk penggunaan tempat suci Subak untuk kepentingan pribadi. (Ar/CB.1)

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan