Update
Beranda » Pemprov Bali Bongkar 48 Bangunan Tak Berizin di Pantai Bingin, Karyawan Histeris

Pemprov Bali Bongkar 48 Bangunan Tak Berizin di Pantai Bingin, Karyawan Histeris

Gubernur Koster saat pembongkaran 48 bangunan tak berizin di Pantai Bingin, Pecatu.

Badung – Setelah memberikan surat peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung secara tegas dan keras Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa melakukan pembongkaran pada Senin (21/7).

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.

Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan menghentikan aktifkan mereka.

“Lahan yang mereka bangun ini  adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah  Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” ujar Gubernur Koster.

Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya. Ditambahkan Wayan Koster, sebelum dilakukan pembongkaran, sudah dilakukan proses berupa pemberian surat peringatan hingga tiga kali. Namun, karena tidak mengindahkan peringatan itu dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan.

26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan, Terungkap Dugaan Jaringan Scam Internasional

“Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48  bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perijinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Gubernur Koster.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melayangkan surat terhadap  48 unit usaha. Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.

Selain itu, puluhan karyawan berteriak histeris saat pembongkaran dilakukan.  Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin” dan “Kami mau diatur tetapi menolak di bongkar”, tetapi proses tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Pan/CB.2)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan