Ekonomi
Beranda » Pemkab Tabanan Atur Penyewaan GWS dan Gedung Marya Dalam Perda Retribusi

Pemkab Tabanan Atur Penyewaan GWS dan Gedung Marya Dalam Perda Retribusi

Area Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana. (ist)

Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui UPTD Taman Budaya Tabanan menyediakan dua fasilitas umum unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, yakni Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya. Kedua fasilitas ini terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakannya untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertunjukan seni dan budaya hingga acara olahraga dan rapat. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan fasilitas tersebut dikenakan retribusi.

Ketentuan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung, yang mengatur tarif pemanfaatan Gedung Kesenian I Ketut Marya, GWS, serta fasilitas lainnya.

“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp. 75.000 per-jam untuk kegiatan olahraga. Sedangkan kegiatan lain merujuk pada Perda yang sudah mengatur nilai retribusi,” ujar Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Kamis, (5/6).

Penerapan retribusi ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kenyamanan fasilitas yang tersedia, serta melakukan pemeliharaan secara berkala. Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam bentuk retribusi dianggap wajar dan diperlukan demi keberlangsungan pelayanan.

Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, menegaskan bahwa kebijakan retribusi ini bukan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah secara tertib dan profesional.

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

“Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Retribusi yang dikenakan sepenuhnya dialokasikan untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana agar tetap layak digunakan. Ini juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik yang telah disediakan,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas GWS maupun Gedung Kesenian I Ketut Marya, diimbau agar melakukan pemesanan atau pengajuan penggunaan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan. Pemesanan dapat dilakukan langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang berlokasi di belakang Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, keberadaan GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya dapat terus mendukung perkembangan seni, budaya, dan kegiatan sosial di Tabanan. (Ar/CB.1)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

Follow Us

     

Bagikan