Ekonomi
Beranda » Indonesia Masuk 10 Besar Penyumbang Sampah Plastik, Putri Presiden IV Dukung Gubernur Koster Larang AMDK dibawah 1 Liter

Indonesia Masuk 10 Besar Penyumbang Sampah Plastik, Putri Presiden IV Dukung Gubernur Koster Larang AMDK dibawah 1 Liter

Putri Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid saat berada di Denpasar. (ist)

Denpasar –  Tokoh nasional Yenny Wahid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang peredaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Yenny Wahid menyebut Indonesia masuk 10 besar penyumbang sampah plastik di dunia, dan han hal itu bukan prestasi bagi negara ini.

Untuk itu, mantan wartawan yang pernah bertugas di Timor-Timur dan Aceh ini mendukung penuh kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah satu liter.

“Saya sangat mendukung langkah Bali yang tegas mengurangi sampah plastik. Kita tahu, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar penyumbang sampah plastik di dunia. Ini bukan prestasi yang patut dibanggakan,” ujar Yenny saat berada di Denpasar, Kamis (1/5).

Putri Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), itu menyebut kebijakan Koster sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan. Menurutnya, langkah progresif seperti ini memang terkadang menimbulkan resistensi, terutama dari pelaku usaha kecil.

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

“Pasti ada yang keberatan, terutama UMKM atau pedagang kecil. Tapi saya kira ini tinggal bagaimana pemerintah memberikan solusi dan mendampingi mereka,” imbuhnya.

Yenny pun mendorong adanya pelatihan dan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini. Ia menyarankan agar pemerintah memberi kemudahan pajak atau dukungan lainnya bagi pelaku usaha yang bersedia beralih ke kemasan ramah lingkungan.

“Kalau tidak dipaksa, kita biasanya enggan beralih. Padahal, plastik sekali pakai itu sangat berbahaya bagi lingkungan hidup,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pariwisata berbasis lingkungan dan budaya, yang juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pemerintah berharap aturan ini mendorong perubahan gaya hidup masyarakat dan pelaku usaha ke arah yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Pan/CB.2)

Kurang dari 10 Jam, Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Pelabuhan Benoa Ditangkap

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan