Peristiwa
Beranda » Komisi I DPRD Tabanan Respon Penundaan Pengangkatan P3K

Komisi I DPRD Tabanan Respon Penundaan Pengangkatan P3K

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

Tabanan – Adanya penundaan serentak pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menuai kritik dan tanggapan dari Komisi I DPRD Tabanan. CPNS yang semula dijadwalkan mulai diangkat pada 1 Oktober 2024, kini mundur ke 1 Oktober 2025.

Sementara pengangkatan PPPK 2024 yang seharusnya dimulai tahun ini, ditunda hingga 1 Maret 2026. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan tanggapannya pada Jumat (14/3/2025).

“Pertama, kami masih menunggu pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Yang kedua, kami berharap bahwa kegiatan tersebut tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang kemarin,” ujarnya.

Omardani menekankan bahwa jika daerah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengangkatan lebih awal, maka harus diberikan celah dan ruang oleh Kemenpan-RB. “Kalau misalnya daerah punya kemampuan untuk melakukan itu, kenapa tidak. mudah-mudahan nanti kami juga bisa berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN,” jelasnya.

Dia juga menyoroti potensi kerugian bagi para calon PPPK jika penundaan ini berlarut-larut. “Kasian nanti jangan sampai satu tahun mereka hilang haknya walaupun nanti tetap dibayar. Tapi bayar mereka yang diterima itu kan tidak sesuai dengan posisi mereka jika mereka menjadi PPPK,” katanya.

Truk Dinas TNI Terlibat Laka Lantas di Baturiti, Begini Klarifikasi Kapendam

Politisi PDI Perjuangan asal Pupuan ini mengungkapkan, kemungkinan pengangkatan tidak harus serentak dan karena ini masih dinamis, karena dari Komisi II DPR RI justru menyebut Maret 2026 itu merupakan batas akhir pengangkatan PPPK yang telah lolos seleksi di 2024. “Ini yang mau kami telusuri dulu. Pastikan dulu. Kalau benar seperti itu, kami akan lakukan langkah-langkah seperti itu sesuai tahapan awal. Tidak semata-mata serentak pada Maret 2026. Itu batas akhirnya,” ujarnya.

Komisi I DPRD Tabanan akan lebih intens berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan untuk mendapatkan informasi terbaru terkait regulasi ini. “Kami tidak ingin ada keresahan di kalangan pegawai, tanpa kepastian yang kami berikan, bahwa kami akan tetap komitmen sesuai dengan apa yang telah kita janjikan” ujarnya.

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan