Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih, lembaga yang sempat menghebohkan publik karena terlibat dalam praktik jual beli bayi.
Yayasan yang berlokasi di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin maupun terdaftar di pengadilan.
Ketua yayasan, I Made Aryadana, sebelumnya ditangkap di Jawa Barat dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menegaskan yayasan tersebut sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Dalam kegiatannya, yayasan ini melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengurus yayasan, I Made Aryadana, yang kini telah diproses hukum,” ujar Zainur, Senin (22/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2021 dan aturan terkait tentang yayasan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran maupun pemberhentian pengurus yayasan. Pada sidang ke-6 dengan agenda putusan tanggal 4 September 2025, PN Tabanan melalui sistem e-court MA RI telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, lantaran tergugat tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan karena tergugat maupun turut tergugat tidak hadir dalam persidangan,” jelas Zainur didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan.
Kasus ini mencuat setelah Polres Depok bersama Polda Bali mengungkap sindikat penjualan bayi berusia nol bulan hingga siap adopsi. Modusnya, yayasan menampung ibu-ibu hamil dengan alasan bantuan biaya persalinan, namun kemudian bayi mereka diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga Rp25 juta hingga Rp45 juta.
Hingga kini, belum terungkap jumlah pasti bayi yang telah dijual, namun mayoritas pembeli berasal dari wilayah Jawa dan Jakarta.
“Informasinya masih lokal, belum ada keterlibatan warga negara asing. Targetnya ibu-ibu dengan masalah ekonomi,” ujar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat masih menjabat Kabid Humas Polda Bali
Dengan dibubarkannya yayasan ini, Kejari Tabanan memastikan langkah hukum telah diambil untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah Bali. (An/CB.3)