Peristiwa
Beranda » 205 Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Didominasi Perkara Narkotika

205 Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Didominasi Perkara Narkotika

Pemusnahan 205 barang bukti perkara inkrah oleh Kejaksaan Negeri Denpasar di halaman kantor setempat, Rabu (11/2). (ist)

Denpasar – Sebanyak 205 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/2).

Pemusnahan digelar di halaman belakang kantor kejaksaan setempat dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Denpasar, termasuk Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Kepala Kejari Denpasar, Trimo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 205 perkara yang telah inkrah, terdiri atas 140 perkara narkotika, 31 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 34 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini didominasi kasus narkotika,” ujar Trimo.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 7.641 gram sabu, 5.049 butir ekstasi, 6.737 gram ganja, 163 butir inex, serta 3 gram kokain. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai obat-obatan termasuk obat kuat.

Usai Pesta Miras Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Sesetan, Polisi Dalami Kasus

Tak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup 81 unit handphone berbagai merek, satu unit tablet, sejumlah alat isap narkotika, pakaian, tas hasil tindak kriminal, serta tujuh senjata tajam jenis pisau.

Trimo menambahkan, berdasarkan data penanganan perkara, sekitar 63 persen terpidana berasal dari luar Provinsi Bali, sementara 35 persen merupakan warga Bali. Tercatat pula empat warga negara asing yang terlibat perkara, masing-masing tiga orang dari Amerika Serikat dan satu orang dari Perancis.

“Kasus yang paling mendominasi tetap narkotika,” tegasnya.

Terkait pengungkapan kasus dugaan perdagangan senjata api yang sebelumnya diserahkan proses hukumnya ke Polsek Denpasar Selatan, Trimo menyebut perkara tersebut masih dalam tahap proses lebih lanjut.

“Untuk senpi masih dalam proses. Segera akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (An/CB.3)

Siang Bolong Villa Mewah di Sanur Ludes Dilalap Api

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan