Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJ, 53 tahun atas dugaan peredaran narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Tersangka ditangkap di kawasan Legian, Kuta, Badung, Sabtu (14/2) Pukul 10.50 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba yang menemukan informasi bahwa Jalan Labuan Bene, Legian, Kuta, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati gerak-gerik tersangka mencurigakan di depan The Legian Mas Beach Inn. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya, ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram,” ujar Kapolresta.
Tersangka yang diketahui lahir di Hongkong pada 7 Februari 1973 dan bekerja sebagai tukang kayu itu tinggal di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Labuan Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun kokain ditemukan di dalam kamar hotel tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil “MIC BRO” (masih dalam penyelidikan). BJ mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas suruhan rekannya tersebut untuk menerima paket dari seseorang.
Pada 26 Desember 2025, dua orang tak dikenal mendatangi hotel tempat tersangka menginap sebelumnya dan menyerahkan tas belanja berisi kokain serta dua timbangan digital. Tersangka diminta menyimpan barang tersebut hingga ada pihak yang mengambilnya. Ia mengaku menerima uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku.
Selama berada di Bali, tersangka berpindah-pindah hotel hingga terakhir menginap di The Legian Mas Beach Inn. Kokain tersebut disimpan dalam koper di dalam lemari pakaian. Sebagian kecil barang haram itu sempat digunakan tersangka untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan barang. Ia dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hongkong. Namun baru menerima transfer sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hongkong yang diakui telah habis digunakan untuk biaya hidup selama di Bali,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu sosok “MIC BRO” yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut. (An/CB.3)



