Denpasar – Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang melakukan drift menggunakan mobil mewah di kawasan Nusa Dua, Badung, viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan sebuah mobil Porsche melaju ugal-ugalan dan melakukan manuver berbahaya di persimpangan jalan pada tengah malam.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/3) sekitar Pukul 01.00 WITA di Simpang Pratama, kawasan Nusa Dua. Kendaraan yang terlibat adalah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA berinisial DR (29).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DR sebelumnya menyewa mobil tersebut pada Kamis (12/3) sekitar Pukul 13.00 WITA. Setelah menerima kendaraan, ia sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak penyedia jasa rent car yang duduk di bangku penumpang.
Namun pada malam hari sekitar Pukul 23.00 WITA, DR kembali mengendarai mobil tersebut seorang diri menuju kawasan Nusa Dua. Saat melintas di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan relatif sepi, yang bersangkutan kemudian melakukan aksi drift di persimpangan tersebut sebanyak dua kali.
Tidak lama setelah kejadian, video aksi tersebut beredar luas di media sosial dan menuai perhatian masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengidentifikasi pengemudi dan pemilik kendaraan, mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi dengan menerapkan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. (An/CB.3)



