Badung – Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat ditemui di kawasan ITDC Nusa Dua, Selasa (24/3). “Sementara kami tahan di Rutan Polda Bali,” ujarnya.
Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten bermuatan penghinaan melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 300 huruf b KUHP karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.
Penyidik memastikan, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. “Laporan sudah kita tindaklanjuti, sudah ditetapkan tersangka,” tegas Ariasandy.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Subdit III Ditressiber Polda Bali. Petugas menemukan unggahan akun Instagram @luzzysun yang berisi pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali.
Dalam unggahan tersebut, Luzian mengeluhkan aturan Nyepi yang melarang aktivitas di luar rumah. Bahkan, ia secara terang-terangan menuliskan kalimat yang dinilai menghina dan tidak menghormati tradisi sakral umat Hindu di Bali.
Unggahan itu pun dengan cepat viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan Luzian. Kini, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. (An/CB.3)

