Peristiwa
Beranda » Vape Beracun Berkedok Tren, BNNP Bali Bongkar Ratusan Liquid Rokok Elektrik Mengandung Narkotika

Vape Beracun Berkedok Tren, BNNP Bali Bongkar Ratusan Liquid Rokok Elektrik Mengandung Narkotika

BNNP Bali menyita ratusan liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis etomidate bersama tersangkanya. (ist)

Denpasar – Modus baru peredaran gelap narkotika kembali terbongkar di Bali. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita ratusan liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis etomidate, dalam pengungkapan kasus di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mencium adanya aktivitas jaringan peredaran liquid etomidate di wilayah Kota Denpasar. Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali bergerak cepat dan melakukan penindakan pada Sabtu (7/2).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW alias Kris, 44 tahun di Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Di hadapan saksi dari masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, petugas menemukan 72 cartridge vape yang di dalamnya berisi cairan rokok elektrik yang diduga kuat mengandung etomidate, salah satu jenis narkotika golongan II.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah sewa yang berada tepat di seberang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu koper berwarna kuning yang berisi 600 liquid etomidate siap edar.

Lahirnya AMKI sebagai Respons atas Perubahan Besar Dunia Pers dan Media

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai ratusan liquid vape yang mengandung etomidate,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro.

Dijelaskan, etomidate merupakan narkotika golongan II yang sejatinya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi untuk tindakan operasi. Zat ini memiliki efek sedatif, hipnotik, serta relaksasi, bekerja langsung pada sistem saraf pusat, dan sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan bila disalahgunakan.

Kepada petugas, tersangka RW mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dikenal dengan nama Stone.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan penelusuran pemasok narkotika lintas negara.

BNNP Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal, khususnya produk yang tidak jelas asal-usulnya, karena berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. (An/CB.3)

Proses Administrasi Berjalan, Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Ditarget Langsung Cair Dua Bulan.

Bagikan