Peristiwa
Beranda » Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Denpasar

Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Denpasar

Sidang kasus penyiksaan hingga tewas terhadap I Pande Gede Putra Palguna, 53 tahun yang jenazahnya ditemukan di hutan, Pancasari, Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (ist)

Denpasar – Sidang kasus penyiksaan hingga tewas terhadap I Pande Gede Putra Palguna, 53 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10). Tiga perempuan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57 tahun, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38 tahun, dan Intan Oktavia Pusparini, 39 tahun dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar.

Ketiga terdakwa tampak tegar saat mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta yang dipimpin Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara. Dalam tuntutannya, JPU Dewa Anom Rai menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang direncanakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara,” ujar Dewa Anom Rai dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal itu mengatur mengenai penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang.

JPU menilai tindakan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. “Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, yang kehilangan sosok tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Tim SAR Evakuasi Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Abang

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara korban dan terdakwa Leni Yuliastari sejak tahun 2019. Saat itu korban meminjam uang secara bertahap hingga mencapai Rp5,4 miliar, namun kemudian sulit dihubungi. Kesal karena tidak ada kejelasan, Leni meminta bantuan dua temannya, Ayu Oka dan Intan yang dikenal memiliki kemampuan membaca tarot untuk membujuk korban agar mau bertemu.

Pada September 2021, korban sempat menemui Leni di sebuah hotel di Denpasar dan berjanji mengembalikan uang, tetapi setelah itu kembali menghilang. Tiga tahun berselang, pada 13 November 2024, korban kembali menemui Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, bersama seorang perempuan bernama Supiani. Saat itu, korban mengaku uangnya sudah habis.

Sejak 20 November 2024, korban tinggal di kos milik Ayu Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana, ia kembali meminjam uang Rp60 juta dengan alasan pribadi, namun tak juga dikembalikan. Ketegangan memuncak pada 26 Januari 2025, ketika kedua terdakwa mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Mereka memukul wajah, pelipis, dan bagian tubuh korban secara bergantian.

Beberapa hari kemudian, Leni datang ke lokasi dan ikut melakukan penganiayaan. Salah satu terdakwa menempelkan setrika listrik ke tangan korban, sementara yang lain membakar betis dan punggungnya. Penyiksaan berlangsung berhari-hari, bahkan pada 28 Januari salah satu dari mereka sempat menyulut api ke rambut korban.

AMKI Bali Terbentuk, Dwikora Putra Didapuk sebagai Ketua

Diduga karena ucapan korban yang membuat Leni semakin marah, ia kemudian memerintahkan agar korban dihabisi. Ketiganya memukuli korban menggunakan gagang sapu, membakar rambut, dan menyulut rokok ke dahi serta leher korban. Pada 2 Februari 2025 Pukul 01.19 WITA, korban akhirnya meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, ketiganya membawa jenazah menggunakan mobil Honda Brio kuning DK 1299 ACN ke kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Di tempat itu, jasad korban dibuang ke jurang di tengah hutan.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka terbuka di wajah, memar di tubuh, luka bakar di punggung dan kepala, serta bekas ikatan di tangan dan kaki. Ia diperkirakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di dada yang memicu gangguan jantung dan kekurangan oksigen.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (An/CB.3)

Baru Mutasi, 29 Pejabat Pemkab Tabanan Langsung Dapat “PR” Dari Bupati

Bagikan