Denpasar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 100 kasus kejahatan 4C (pencurian dengan pemberatan/curat, pencurian dengan kekerasan/curas, pencurian kendaraan bermotor/curanmor, dan pencurian biasa/cusa) selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respon cepat terhadap laporan masyarakat. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/3).
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Januari 2026 tercatat 34 kasus berhasil diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.
Selanjutnya pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 43 tersangka, yakni 37 laki-laki dan 6 perempuan.
Sementara pada Maret 2026 hingga pertengahan bulan, tercatat 21 kasus berhasil diungkap, meliputi 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan 23 tersangka yang berhasil diamankan.
Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa. Dari total 124 tersangka, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku residivis. Salah satunya tersangka DDS, 26 tahun yang terlibat dalam kasus curas di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2017. Modusnya dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.
Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD, 30 tahun yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani aparat kepolisian pada 2016 dan 2022. Modus yang digunakan yakni menuduh korban sebagai pengedar narkoba, kemudian meminta uang tebusan dengan disertai kekerasan fisik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat,” ujar Leonardo D. Simatupang.
Ia menambahkan, sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. (An/CB.3)



