Denpasar – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana dalam waktu kurang dari empat jam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11) oleh Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
Aksi vandalisme terjadi pada Selasa (18/11) sekitar Pukul 23.00 WITA. Dua pelaku asal Jembrana berinisial KAKP, 25 tahun dan KAC, 24 tahun diamankan beberapa jam kemudian di wilayah Jimbaran dan Pemogan, Denpasar.
Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan setelah kedua pelaku kerap melihat unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” di media sosial Instagram. Mereka mengaku khawatir aturan tersebut akan memberi kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang nongkrong, sehingga merencanakan mencoret Bendera Merah Putih sebagai bentuk protes.
Sebelum beraksi, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox di sebuah toko di Negara. Keduanya kemudian minum minuman keras jenis arak di Skateboard Park Kota Negara sambil menggambar di tembok arena. Setelahnya, mereka membawa sisa cat pylox warna silver menuju Taman Kota Negara untuk menjalankan aksinya.
Di lokasi, KAC menurunkan bendera, sementara KAKP memegang bagian ujung agar tetap terbuka. KAC kemudian mencoret tulisan “RKUHAP” di bendera menggunakan cat pylox. Kedua pelaku sempat menaikkan kembali bendera setengah tiang, lalu menurunkannya lagi untuk menambahkan simbol huruf “A” yang menyerupai lambang anarkis serta goresan huruf “X”.
Setelah aksi tersebut, kedua pelaku sempat berpisah. KAC kembali melanjutkan coretan pada dinding dekat Pos Dishub, sementara KAKP pulang ke rumah masing-masing.
“Pelaku mengaku tidak menyadari perbuatannya karena masih dipengaruhi minuman beralkohol,” jelas Kombes Adhi Mulyawarman. Dari pemeriksaan, keduanya juga mengaku mendapat dorongan setelah melihat unggahan mengenai pembahasan RKUHAP di akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox warna silver, satu unit motor Honda Scoopy, dan dua unit telepon genggam.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polda Bali mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. “Kami pastikan kasus ini diproses dengan tegas,” ujar Dirreskrimum. (Ar/CB.1)



