Denpasar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Pastika Wisnawa, dalam perkara korupsi dana desa. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp660.661.306. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah hakim.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Jegu diduga mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024 ke rekening pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Made Santiawan, menyebut perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa.
“Terdakwa melakukan penyimpangan dana desa dengan cara mentransfer dana ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak terkait,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga memanipulasi laporan transaksi dengan mengubah data asli yang mencantumkan namanya, lalu mengedit laporan tersebut agar tampak sesuai dengan kegiatan yang telah dianggarkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2023 terdakwa tercatat melakukan 18 kali transfer dana desa ke rekening pribadinya dengan total Rp267,5 juta. Sementara pada tahun 2024, terdakwa kembali mentransfer dana desa sebanyak 46 kali dengan total Rp583 juta. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp850,55 juta. (An/CB.3)



