Pariwisata
Beranda » Tanpa Kepastian Hukum, WN Selandia Baru Tertahan Empat Bulan di Rudenim Bali

Tanpa Kepastian Hukum, WN Selandia Baru Tertahan Empat Bulan di Rudenim Bali

Warga negara Selandia Baru, Andrew Joseph McLean yang masih tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (ist)

Denpasar – Warga negara Selandia Baru, Andrew Joseph McLean, 44 tahun hingga kini masih tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tanpa kepastian hukum yang jelas. Andrew telah menunggu proses deportasi selama kurang lebih empat bulan.

Kuasa hukum Andrew, Max Widi meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Badung, segera memberikan kejelasan terkait status hukum kliennya yang berdampak pada tertundanya proses deportasi.

“Klien kami tidak ditahan oleh kepolisian, melainkan oleh Imigrasi. Namun pihak Imigrasi belum bisa memulangkan karena adanya penundaan dari proses hukum,” ujar Max Widi Rabu (21/1).

Max menjelaskan, Andrew diamankan petugas Imigrasi pada 14 September 2025 karena persoalan izin tinggal. Saat itu, deportasi dijadwalkan berlangsung pada November 2025. Namun, proses tersebut tertunda setelah adanya surat permohonan penundaan dari Satreskrim Polres Badung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Surat bernomor B/3862/XI/Res.124./2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 tersebut menyebutkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, dengan korban berinisial NLS, yang merupakan kekasih Andrew.

Polisi Perketat Pengawasan Wisatawan Asing, Polda Bali Soroti Penyalahgunaan Visa

Kasus tersebut bermula dari pengaduan tertanggal 11 Agustus 2025. Namun hingga kini, menurut Max Widi, proses hukum belum menunjukkan kejelasan.

“Sampai hari ini tidak ada laporan polisi, klien kami belum berstatus tersangka, dan belum pernah dilakukan BAP. Ini masih sebatas pengaduan masyarakat (Dumas) dan sudah menggantung selama empat bulan,” tegasnya.

Di sisi lain, Max mengungkapkan kondisi kesehatan Andrew yang dinilai serius. Berdasarkan surat keterangan medis dari RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah), Andrew didiagnosis mengalami gangguan afektif bipolar episode manik dengan gejala psikotik (F31.2) dan masih memerlukan perawatan lanjutan.

Merujuk Pasal 44 KUHP, Max menilai kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian penyelidikan sejak 12 Desember 2025.

“Namun hingga sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada progres dari Polres Badung,” imbuhnya.

Bali Peringkat Satu Dunia, Kalahkan London, Hanoi, Dubai, dan New York

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Andrew memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang pasti. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya praperadilan.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan Andrew masih dititipkan di Rudenim Bali. Namun ia menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya Rudenim adalah tempat penitipan warga negara asing yang bermasalah sambil menunggu proses deportasi. Kami menunggu kejelasan dari Polres Badung, apakah akan dipulangkan atau berlanjut ke proses hukum,” ujar Teguh pada Kamis (22/1).

Teguh menyebutkan, percepatan deportasi sebenarnya lebih baik karena berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan lantaran masih adanya proses hukum.

“Masalahnya masih ada kasus hukum, jadi kami harus menunggu kejelasan dari Polres,” jelasnya.

Awal Tahun, Kunjungan Wisata ke Jatiluwih Mulai Menggeliat

Terkait kondisi kejiwaan Andrew, Teguh juga membenarkan adanya riwayat gangguan bipolar dan menyatakan yang bersangkutan masih rutin mengonsumsi obat.

“Kadang kondisinya stabil, kadang bisa berubah. Itu memang ada,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Teguh menegaskan Rudenim Denpasar akan tetap menunggu keputusan dari kepolisian dan tidak akan masuk ke ranah hukum.

“Kami sifatnya hanya menunda deportasi sampai kasus ini jelas. Harapan kami tentu bisa segera ada kepastian,” ujarnya. (An/CB.3)

Bagikan